Selasa, 04 Januari 2011

Warga Negara dan Negara

A.    HUKUM
1. Pengertian
Hukum adalah sekumpulan peraturan - peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Hukum memiliki unsur - unsur sebagai berikut
a. merupakan aturan
b. berlaku untuk kehidupan masyarakat
c. dipaksakan pelaksanaannya
d. adanya sanksi bagi yang melanggar
Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma- norma hukum sebagai berikut.
a. Norma agama
b. Norma kesopanan
c. Norma moral
d. Norma hukum

2. Penggolongan Hukum
a. Hukum menurut wujud dan bentuknya ada 2 yaitu:
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dan dapat dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, misal: UU.
2. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih tumbuh dalam masyrakat tertentu, contoh: hukum adat.
b. Hukum menurut daerah berlakunya
1. Hukum Lokal : hukum yang berlaku diwilayah tertentu.
2. Hukum Nasional : berlaku menyeluruh dalam negara.
3. Hukum Internasional : berlaku secara internasional.
c. Hukum menurut waktu berlakunya.
1. Ius Constitutum ( hukum yang telah ditetapkan dan disahkan )
2. Ius Constituendum ( hukum yang masih dicita - citakan)
d. Hukum menurut isinya.
1. Hukum Publik
2. Hukum Privat
e. Hukum menurut fungsinya.
1. Hukum Materil
2. Hukum Formil
f. Hukum menurut sifatnya.
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang yang mengatur
g. Hukum menurut sumbernya.
1. Hukum UU : tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum Adat : berasal dari adat.
3. Hukum Traktat : dibuat oleh negara - ngara yang mengadakan perjanjian antar negara.
4. Hukum Yurisprudensi : terbentuk karena keputusan hakim.
B.     NEGARA
Negara adalh suatu organisasi kekuasaan , oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ / alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun yang bertempat tinggal diwilayah kekuasaannya ( sri sumantri).

UNSUR - UNSUR NEGARA
Oppenheim - lauterpacht menyatakan unsur - unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional. menurutnya unsur - unsur negara sebagai organisasi sbb.
1. Unsur Konstitutif : meliputi darat, udara perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur Deklratif: yang termasuk unsur ini adalah pengakuan dari negara lain baik secara " de jure " maupun secara " de facto"

Fungsi dan Tujuan Negara
a. Fungsi.
1. Melaksanakan penertiban.
2. Mengusahakan kemakmuran
3. Mengusahakan pertahanan
b Tujuan
- Memajukan kesusilaan manusia ( ajaran plato)
- Menjaga keamanan dan ketertiban (ajaran negara polisi)

Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)
a. Tujuan NKRI
- Melindungi segenap bangsa indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan bangsa.
b. Fungsi NKRI
- Fungsi Pertahanan.
- Fungsi Keamanan.
- Fungsi Pemrintahan
- Fungsi Kesejahteraan
- Fungsi Kedilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar