Standar
Profesi Di Indonesia dan Regional
Teknologi informasi ini. Klasifikasi
pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi
pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada
teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi
pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki
oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan
beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi
pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan
ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan
untuk mengeluarkan standard
kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan
sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan
mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan
diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di
negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan
bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Selanjutnya, mekanisme
sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa
cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai
Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat
ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam
mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
:
- Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKI.
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik.
- Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam
pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat
dianggap sebagai kriteria utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikas
Sebagai
kriteria tambahan adalah :
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Referensi :
http://arwinlaurenzzo.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-di-indonesia-dan.htm
http://azizturn.wordpress.com/2011/05/08/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar